Ini dia Rincian UMP 2021 Pulau Jawa: DKI Tertinggi, Yogyakarta Paling Rendah
Mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 secara serentak.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Berikut daftar UMP 2021 dari mulai tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:
UMP DKI Jakarta
UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.186
UMP Jakarta 2020 Rp 4.276.349
Kenaikan Rp 139.837 (naik 3,27 persen)
UMP Banten
UMP Banten 2021 Rp 2.460.996
UMP Banten 2020 Rp 2.460.996
(tidak naik)
UMP Jawa Barat
UMP Jawa Barat 2021 Rp 1.810.351
UMP Jawa Barat 2020 Rp 1.810.351
(tidak naik)
UMP Jawa Timur
UMP Jawa Timur 2021 Rp 1.868.777
UMP Jawa Timur 2020 Rp 1.768.777
Kenaikan Rp 100.000 (naik 5,65 persen)
Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah 2021 Rp 1.798.979
UMP Jawa Tengah 2020 Rp 1.742.015
Naik Rp 56.964 (naik 3,27 persen)
DI Yogyakarta
UMP Yogyakarta 2021 Rp 1.765.000
UMP Yogyakarta 2020 Rp 1.704.608.
Naik Rp 60.392 (naik 3,54 persen)
Respon Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.
Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.
“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.
“Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana),” ujarnya.
Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
Sumber: KOMPAS.com
Belum ada Komentar untuk " Ini dia Rincian UMP 2021 Pulau Jawa: DKI Tertinggi, Yogyakarta Paling Rendah"
Posting Komentar