Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Cucu Presiden RI ke-3: Mestinya Bilang Tak Sengaja Aja Biar Setahun
Pelaku penyerangan Mantan Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meyakini pemilik nama lengkap Syahrial Alamsyah itu telah melakukan dan merencanakan sejumlah aksi teror.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan kasus penusukan Wiranto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dituntut yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara,” kata humas PN Jakbar, Eko Aryanto, Selasa, 16 Juni 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Salah satu terdakwa atas nama Fitri dituntut 12 tahun penjara, sementara Zamsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara.
“Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam persidangan, JPU menyebut Abu Rara sebagai salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
“Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji melaksanakan amaliyah di Indonesia,” ujarnya.
Jaksa juga mengatakan bahwa Abu Rara telah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik.
Selain itu, Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.
Diketahui, Wiranto ditusuk terdakwa Abu Rara saat ia tengah melakukan kunjungan di Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.
Ketika itu, Wiranto masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM. Setelah aksi penyerangan tersebut, ia kemudian digantikan oleh Mahfud MD.
Apa yang dialami Bintang Emon betul-betul menggungah kepedualian semua pihak. Tak hanya aktivis, pengamat, maupun politikus, serangan terhadap komika muda itu juga ikut dikomentari selebritis, Melanie Subono.
Kemarin, Melanie mengunggah foto dirinya dengan mulut diikat kain. Disebutkannya, gambaran seperti itulah kondisi new normal di negara kita, di mana bersuara dibungkam.
Seperti diketahui Bintang Emon diserang buzzer dengan tuduhan pemakai sabu, begitu video viralnya mengkritik hukuman penyiram Novel Baswedan.
“Normal baru, biar enggak dibilang nyabu atau pidana. Buat yang paham aje,” sebutnya.
Melanie Subono memberikan sindiran keras atas kasus viral vonis ringan yang diterima penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Cucu Presiden ke-3 RI ini membandingkannya dengan tuntutan yang diterima penusuk Wiranto saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) , yang menerima tuntutan selama 16 tahun.
“Mestinya bilang enggak sengaja atuh, biar setahun doang,” tulisnya via Instagram Story-nya, Selasa (16/6) kemarin.
Seperti diketahui Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa perkara penusukan terhadap Wiranto dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Dia dinilai telah sengaja melakukan tindak pidana terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Abu Rara disebut terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan, JPU menuntut istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun, Cucu Presiden RI ke-3: Mestinya Bilang Tak Sengaja Aja Biar Setahun"
Posting Komentar